Aturan Terbaru PPPK Guru Tahun 2022, Para Guru Honorer Baca Ini

- 21 Juni 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi PPPK guru yang lolos tahap 1 dan 2 harus cek data ini di Info GTK
Ilustrasi PPPK guru yang lolos tahap 1 dan 2 harus cek data ini di Info GTK /Mohamed_hassan/Pixabay

1. Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta

2. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II
3. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III

4. Jika formasi belum terpenuhi akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

"Simak isi Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 lewat infografis berikut atau unduh juga aturan lengkapnya pada laman jdih.menpan.go.id atau KLIK DISINI," tulis instagram @kemenpanrb.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah