3. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III
4. Jika formasi belum terpenuhi akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.
"Simak isi Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 lewat infografis berikut atau unduh juga aturan lengkapnya pada laman jdih.menpan.go.id atau KLIK DISINI," tulis instagram @kemenpanrb.***