PORTAL SULUT – Beberapa dari pendaftar PPPK Guru tahun 2022 penasaran dengan jumlah gaji serta tunjangan mereka.
Untungnya kita bisa tahu besaran gaji dan tunjangan dalam Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mengetahui besaran gaji dan tunjangan ini tentu merupakan kabar gembira khususnya untuk guru honorer yang sudah lulus seleksi.
Untuk besaran tunjangan PPPK 2022 sendiri, bakal disesuaikan dengan Tunjangan PNS pada instansi pemerintahan tempat PPPK bekerja.
Tunjangan dan gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Jdih.kemenkeu.go.id, berikut adalah besaran Tunjangan PPPK yang diregulasi dalam PP No. 98 Tahun 2020:
Baca Juga: Hubungan Suami Istri Bisa Jadi Zina Karena Hal ini Kata Ustadz Abdul Somad, Cepat Hentikan!
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Untuk besaran gaji PPPK sendiri adalah sebagai berikut: