Kabar Gembira Untuk Guru Honorer yang Lulus Seleksi! Bocoran Gaji serta Tunjangan PPPK Tahun 2022

- 11 Juni 2022, 19:52 WIB
 3 Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Prioritas 2, 3, dan Umum, Cek Segera!
3 Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Prioritas 2, 3, dan Umum, Cek Segera! /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

PORTAL SULUT – Beberapa dari pendaftar PPPK Guru tahun 2022 penasaran dengan jumlah gaji serta tunjangan mereka.

Untungnya kita bisa tahu besaran gaji dan tunjangan dalam Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Mengetahui besaran gaji dan tunjangan ini tentu merupakan kabar gembira khususnya untuk guru honorer yang sudah lulus seleksi.

Untuk besaran tunjangan PPPK 2022 sendiri, bakal disesuaikan dengan Tunjangan PNS pada instansi pemerintahan tempat PPPK bekerja.

Baca Juga: Berat Badan Jadi Turun Drastis Hanya dengan 5 Minuman Ini! Cocok Untuk yang Sedang Diet Kata dr. Saddam Ismail

Tunjangan dan gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Jdih.kemenkeu.go.id, berikut adalah besaran Tunjangan PPPK yang diregulasi dalam PP No. 98 Tahun 2020:

Baca Juga: Hubungan Suami Istri Bisa Jadi Zina Karena Hal ini Kata Ustadz Abdul Somad, Cepat Hentikan!

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya.

Untuk besaran gaji PPPK sendiri adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah