Jadwal Pelaksanaan UKMPPG Tahun 2022 periode I dan II Bagi Retaker, Jangan Sampai Terlewatkan

- 10 Juni 2022, 16:12 WIB
Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG)
Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) /Uswatun Khasanah/Portal Pati

PORTAL SULUT - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) tahun 2022, bagi mahasiswa PPG yang belum lulus atau retaker.

Dalam surat dengan nomor 1347/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 9 Juni 2022, berisi jadwal dan daftar perguruan tinggi yang akan melaksanakan UKMPPG tahun 2022 periode I dan periode II.

Dalam surat tersebut, disebutkan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan UKMPPG tahun 2022, diantaranya:

Baca Juga: 193.954 Guru Memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2021 Tak Perlu Ujian, Langsung Diangkat?

1. Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja UKMPPG tersebut akan dilaksanakan secara daring berbasis domisili dengan jadwal sebagaimana terlampir.

2. Pendaftaran peserta retaker UKMPPG melalui laman https://ukm.ppg.kemendikbud.go.id/.

3. Biaya UP dan UKIN bagi peserta retaker dibebankan kepada peserta dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Biaya UP sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui Virtual Account yang tertera pada menu pendaftaran, keterangan lengkap cara pembayaran akan diperoleh setelah peserta berhasil melakukan pendaftaran.

b. Biaya Uji Kinerja sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui LPTK penyelenggara PPG.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x