PORTAL SULUT- Meski Dinas Kependudukan Catatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menghapus syarat dalam penyertaan surat pengantar dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.
Akan tetapi dalam proses mengurus administrasi kependudukan, masih ada beberapa dokumen yang membutuhkan surat pengantar RT atau RW.
Lalu, dokumen apa sajakah yang perlu surat pengantar dan yang tidak perlu menggunakan surat pengantar?
Baca Juga: Meski Ada Syarat, 3 Weton Sudah Ditakdirkan Untuk menjadi Bos Besar Menurut Primbon Jawa
Simak penjelasan dibawah ini, seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram @indonesiabaik.id tanggal 8 Juni 2022.
Berikut ini dokumen yang perlu menggunakan surat pengantar dalam pengurusannya.
- Penduduk yang baru pertama kali membuat Nomor Induk Kependudukan atau NIK untuk dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga/ KK.
- Pembuatan Akta Kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah.
- Pembuatan Akta Kematian, untuk warga yang meninggal dunia di rumah.
Pengurusan dokumen yang tidak perlu menggunakan surat pengantar, antara lain: