“Ini juga penodaan atau penistaan terhadap agama Islam karena menggunakan cara-cara Islami saat prosesi nikah. Merusak peradaban manusia dan budaya bangsa," sambungnya.
Masih dari keterangan Anam, apapun alasan dan tujuan membuat konten di media sosial seperti hal etrsebut, sama sekali tidak dapat dibenarkan.
"Agar segera diusut tuntas sesuai undang undang yang berlaku," tegasnya.
Surat pengaduan IDR tersebut dengan Nomor: 017/IDRGSK/VI/2022 ditujukan kepada Kapolres Gresik supaya memproses tindakan pelaku ritual perkawinan manusia dengan kambing yang dianggap menistakan agama.
Sekedar informasi, warga Gresik digemparkan dengan viralnya video seorang laki-laki yang menikahi kambing. Dalam video yang beredar terlihat prosesi pernikahan itu dilakukan di Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’ Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.***