PORTAL SULUT - Akan dilakukannya penataan terhadap tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk disesuaikan dengan kebutuhan kepastian status, karier dan kesejahteraan.
Artikel yang dikutip laman menpan.go.id, ini adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Baca Juga: Beredar Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri, Ini Kata Kemenag
Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, Sabtu (04/06).
Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.
Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.