Beredar Kartu Nikah dengan Empat Kolom Foto Istri, Ini Kata Kemenag

- 8 Juni 2022, 12:38 WIB
Jagat media sosial diramaikan beredarnya kartu nikah hanya menyantumkan foto lelaki berjas. Kemenag memastikan kartu itu bukan format resmi diterbitkan Kementerian Agama alias hoaks. (Dok. kemenag.go.id)
Jagat media sosial diramaikan beredarnya kartu nikah hanya menyantumkan foto lelaki berjas. Kemenag memastikan kartu itu bukan format resmi diterbitkan Kementerian Agama alias hoaks. (Dok. kemenag.go.id) /

PORTAL SULUT - Di media sosial beredar kartu nikah yang hanya menyantumkan foto lelaki berjas dan mengenakan peci hitam pada tampilan depan dengan tulisan Kementrian Agama, bukan ditulis Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Apakah itu benar?

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks. “Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin di Jakarta sepert dikutip dari website resmi Kemenag.

Baca Juga: Ini Alasan Kemenpan-RB Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023, Siap Ganti Status?

Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Fauzin, panggilan akrabnya.

“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

Baca Juga: Daerah Ini Diusul Oleh Gubernur Tetap Pertahankan Tenaga Honorer Ke Kemenpan-RB

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x