Kabar Gembira! Mendikbudristek Sebut Guru Honorer Ini Jadi Prioritas di PPPK Guru 2022

- 7 Juni 2022, 06:49 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim
Mendikbudristek Nadiem Makarim /Tangkap layar YouTube


PORTAL SULUT - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menerangkan jika ada guru yang akan menjadi prioritas di perektutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Ini juga menjawab sejumlah kegelisahan sejumlah guru honorer soal peluang bisa lulus PPPK 2022.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Baik! Tenaga Kesehatan Bakal Diangkat Menjadi PPPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, Senin 6 Juni 2022, seperti dikutip dari website resmi Kemendikbud.

Katanya, prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.

Pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Menteri Nadiem, terdapat 193.954 guru lulus namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terang Mendikbudristek.

Diterangkan pada Pasal 32 bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi. Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Baca Juga: Apakah Pengangguran dan Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2022? Simak Penjelasan Ini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x