PORTAL SULUT - Publik heboh dengan wacana kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur hingga Rp750 ribu untuk turis lokal.
Sementara untuk turis asing, harga tiket naik menjadi 100 dolar AS atau sekitar Rp1,4 juta.
Harga tiket tersebut berlaku bila turis tersebut naik ke Candi Borobudur. Sementara untuk ke pelataran harga tetap Rp50 ribu bagi turis lokal.
Baca Juga: Mengenal 12 Suku di Pulau Sulawesi, Tiap Suku Miliki Sesuatu yang Unik
Namun demikian, wacana kenaikan harga tiket tersebut ramai dibicarakan publik. Masyarakat tentu ingin tahu yang sebenarnya.
Wacana tersebut pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.
Berikut ini adalah tiga fakta tentang wacana kenaikan harga tiket dikutip Portal Sulut dari Pikiran-Rakyat.com:
1. Harga Tiket Masuk Tetap Normal
Untuk memasuki kawasan Borobudur, turis lokal akan dikenai harga tiket masuk sebesar Rp50 ribu.
Adapun tiket seharga Rp750 ribu hanya akan diperuntukan untuk turis lokal yang ingin memasuki areal Candi Borobudur.