Apakah Pengangguran dan Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2022? Simak Penjelasan Ini

- 4 Juni 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK /Instagram @kemendikburistek/

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk masyarakat. Pemerintah memastikan akan melakukan perekrutan CASN di tahun 2022.

Ada 2 formasi jalur yang dibuka yakni PPPK dan CPNS. untuk CPNS difokuskan untuk sekolah kedinasan.

Lantas apakah lulusan baru atau fresh graduate serta orang yang belum bekerja bisa daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini?

Baca Juga: Fresh Graduate Bolehkah Daftar PPPK 2022? Ini Jawabannya

Mengutip dari akun tiktok @kartikasatya, menjawab pertanyaan sejumlah nitizen tentang apakah fresh graduate dan yang tak bekerja bisa ikut seleksi PPPK tahun 2022 ini.

"Buat teman-teman yang tidak honor, sudah berhenti bekerja atau fresh graduate, kemungkinan akan masuk pada PPPK tahap 3. Tahap 3 ini untuk jalur umum. Semua bisa ikut, otomatis saingan lebih besar," penjelasan akun tiktok tersebut.

Lantas bagaimana tanggapan dari pemerintah?

Mengutip dari website resmi Menpan, salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangkan bagi lulusan baru (fresh graduate) yang ingin bergabung melalui jalur PPPK.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta agar seluruh tahap dalam seleksi CASN 2021 segera diselesaikan sebelum Seleksi CASN 2022 dimulai.

Menteri Tjahjo menyebutkan bahwa sembari menyiapkan Seleksi CASN 2022 dan menunggu berakhirnya Seleksi CASN 2021 secara menyeluruh.

Pemerintah akan melakukan beberapa evaluasi Seleksi CASN dan pembenahan model rekrutmen yang telah dijalankan sebelumnya secara menyeluruh.

Baca Juga: Lepas Kloter Pertama ke Tanah Suci, Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Fokus Ibadah dan Sering Minum Air Putih

"Evaluasi Seleksi CASN ini untuk memperbaiki kebijakan, sistem, dan pelaksanaan rekrutmen untuk kedepannya", ujar Menteri Tjahjo.

Hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tidak ada habisnya oleh pemerintah daerah.

Padahal, sudah terkandung dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang merekrut tenaga kerja.

Terkandung juga dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Para instansi pemerintah juga sudah diberikan kesempatan dan batas waktu sampai tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan.

Disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum, bukan biaya gaji.

Adapun formasi di tahun 2022 adalah dari pusat kuota totalnya 93.554 melalui jalur PPPK.

Meliputi tenaga Guru kuotanya 45.000, Dosen (Kemdikbud/Kemenag) kuotanya 20.000, Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes) kuotanya 3.000, dan Jabatan teknis lainnya kuotanya 25.554.

Daftar dari DAERAH kuota totalnya 942.257 melalui jalur PPPK.

Baca Juga: Ini Kabar dari Pertamina Soal Isu Kenaikan Harga Pertalite, Solar dan LPG, Jadi Naik atau Tidak?

Meliputi tenaga Guru kuotanya 758.018, dan Fungsional selain Guru kuotanya 184.239.

Daftar dari Sekolah Kedinasan melalui formasi CPNS kuotanya 8.941.

Daftar dari Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK) total kuotanya 41.376

Maka dari itu jumlah keseluruhannya untuk formasi CPNS 8.941, dan jalur PPPK 1.035.811, sehingga totalnya adalah 1.086.128.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah