Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menerangkan, jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.
JPT yang dapat diisi dari PPPK adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Diringkus KPK, Terjaring Operasi Tangkap Tangan
PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Hal itu diatur dalam Pasal 96 Ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK.
PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Hilmy Farhan/Pikiran Rakyat)