PORTAL SULUT - Persyaratan untuk PPPK guru 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, sejumlah PPPK guru yang telah lolos tahun 2021 malah menyatakan mengundurkan diri.
Salah satu alasan para CPNS dan PPPK 2021 yang telah lolos namun mengundurkan diri adalah soal gaji yang akan diterima.
Baca Juga: Tak Ada Ampun, Polisi Diperbolehkan Tembak di Tempat Geng Motor dan Begal yang Ancam Nyawa
Sekedar informasi, Berikut besaran gaji PPPK 2022 yang diatur melalui Perpres No.98/2020 ini:
Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600