Jika Lolos PPPK Malah Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya!

- 31 Mei 2022, 16:03 WIB
PPPK Guru
PPPK Guru /Tangkapan layar Portal Kab. Empat Lawang

PORTAL SULUT - Persyaratan untuk PPPK guru 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, sejumlah PPPK guru yang telah lolos tahun 2021 malah menyatakan mengundurkan diri.

Salah satu alasan para CPNS dan PPPK 2021 yang telah lolos namun mengundurkan diri adalah soal gaji yang akan diterima.

Baca Juga: Tak Ada Ampun, Polisi Diperbolehkan Tembak di Tempat Geng Motor dan Begal yang Ancam Nyawa

Sekedar informasi, Berikut besaran gaji PPPK 2022 yang diatur melalui Perpres No.98/2020 ini:

Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x