Inilah Beberapa Syarat Pendaftar PPPK Guru 2022 yang Telah Ditetapkan, Baca Selengkapnya di Sini

- 31 Mei 2022, 09:37 WIB
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah. /

PORTAL SULUT - Inilah syarat pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. 

Menurut informasi, tahun 2022 ini telah difokuskan oleh pengangkatan PPPK, termasuk Guru. 

Sedangkan pembukaan pendaftaran CPNS dibatasi yaitu untuk sekolah kedinasan.

Baca Juga: Jangan Kenakan Pakaian Ini ke Masjid, Gus Baha: Dosa Besar hingga Masuk Neraka

Pada tahun ini, pemerintah telah mengeluarkan ragulasi pengadaan PPPK Guru khususnya. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di instansi Daerah. 

Ini resmi diundangkan pada 23 Mei 2022, oleh PermenPAN-RB nomor 20 tahun 2022.

Kemudian persyaratan untuk ikut seleksi PPPK Guru tahun 2022 yang diatur dalam bab II tentang syarat dan kategori pelamar. 

Yang dapat melamar untuk PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri dari kategori pelamar prioritas dan pelamar umum. 

Adapun pelamar prioritas yaitu: 

Pelamar prioritas I, yaitu:

a. THK-II khusus yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

b. Guru nok-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

c. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. 

d. Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II, yang merupakan THK-II.

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Pelamar umum yaitu:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Kemudian syaratnya adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

Baca Juga: Inilah 10 Arti Mimpi Disuntik yang Melambangkan Kabar Baik

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. surat keterangan berkelakuan baik

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Adapun dalam persyaratan Pendaftar PPPK Guru 2022 ditetapkan tersebut apakah anda termasuk? 

KLIK DISINI, inilah link PermenPAN-RB nomor 20 tahun 2022.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah