Inilah Beberapa Syarat Pendaftar PPPK Guru 2022 yang Telah Ditetapkan, Baca Selengkapnya di Sini

- 31 Mei 2022, 09:37 WIB
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah. /

Adapun pelamar prioritas yaitu: 

Pelamar prioritas I, yaitu:

a. THK-II khusus yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

b. Guru nok-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

c. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. 

d. Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II, yang merupakan THK-II.

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Pelamar umum yaitu:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah