Pasalnya, sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 juga memasukkan tunjangan yang melekat sebesar 50 persen.
“Diharapkan gaji ke-13 bisa membantu memenuhi kebutuhan belanja keperluan pendidikan. Sesuai tujuan pemberian gaji ke-13,” kata Sri Mulyani dikutip dari kanal Youtube Kementerian Keuangan.***