PORTAL SULUT – Ada kabar baik dari pemerintah, gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan segera cair.
Ada juga kabar baik lainnya, yakni gaji ke-13 tahun 2022 ini akan lebih besar nominalnya dibandingkan tahun lalu.
Seperti penegasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa gaji ke-13 tujuannya untuk membantu aparatur dalam memenuhi belanja kebutuhan jelang tahun ajaran baru.
Baca Juga: Catat Hari Libur Nasional Juni 2022, Kapan Cuti Bersama?
Selain itu, gaji ke-13 juga adalah upaya pemerintah untuk tetap menjaga akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.
Besaran gaji ke-13 sama seperti gaji yang akan diterima pada bulan Juni 2022.
Yang patut disyukuri seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan aparatur lainnya adalah, gaji ke-13 tahun ini lebih besar dari tahun lalu.
Baca Juga: Ada Apa di Bulan Juni? Inilah Kumpulan Hari Libur Beserta Peringatan Hari Besar di Bulan Juni 2022