PORTAL SULUT - Aturan tentang pemberian nama, seperti minimal dua kata dan tak boleh lebih dari 60 huruf, ramai dibicarakan masyarakat.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun memberikan penjelasan terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tersebut.
Permendagri tersebut mengatur Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Baca Juga: Inilah 7 Fakta Unik Membanggakan Tentang Indonesia di Mata Dunia
Adapun dokumen kependudukan terdiri dari biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis yaitu akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen-dokumen tersebut tidak boleh terdiri dari satu kata saja,
Selain itu, nama juga tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain, dan tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
Mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil juga dilarang.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan A Fakrulloh, menjelaskan terkait keharusan mencatatkan nama dengan minimal dua kata di dokumen kependudukan.