Pemerintah menetapkan harga eceran Rp115.000 per sak, namun setelah kemasannya harga menjadi antara Rp160.000 - Rp200.000.
"Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh," kata Irjen Nico.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji 13, Ini Nominalnya, Ternyata Tak Semua PNS Dapat
Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar wilayah area.
"Yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal," lanjut Kapolda Jatim.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda Jatim dan jajaran, dinas pertanian dan perdagangan, serta masyarakat.***