Jadwal Pencairan Gaji 13, Ini Nominalnya, Ternyata Tak Semua PNS Dapat

- 17 Mei 2022, 07:33 WIB
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani /

PORTAL SULUT - Setelah selesai mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Hari Raya Idul Fitri, kini ASN bersiap menerima Gaji 13.

Berapa nominal dan siapa-siapa yang akan mendapatkan? simak di sini.

Ternyata tak semua ASN akan dapat Gaji 13. Ada sejumlah ASN yang dipastikan tak dapat Gaji 13.

Baca Juga: Unduh Gratis! 25 Link Twibbon Hari Buku Nasional Tahun 2022, Desain Terkini dan Cocok Pasang di Medsos

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pencairan gaji 13 jatuh pada bulan Juli 2022.

Pencairan ini bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," kata Sri Mulyani.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x