PORTAL SULUT - Polda Jawa Timur (Jatim) dan jajarannya berhasil membongkar penyimpangan dalam pendistribusian pupuk.
Polisi menyita 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk ilegal. Sementara 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, periode Januari-April, tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk 200 Ribu Tenaga Kesehatan, Siapkan Syarat Ini
Hasilnya, tim berhasil mengungkap adanya penyimpangan di dalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.
"Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 21 orang," ujar Kapolda Jatim sebagaimana dikutip PortalSulut.com dari PMJ News.
Pada konferensi pers, Senin, 16 Mei 2022, Kapolda menambahkan, dari 14 laporan itu, tiga di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.
Adapun lokasi kejadian berada di sembilan kabupaten, yakni Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan.
Sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan nonsubsidi.
Tersangka kemudian menjualnya jauh di atas harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah. Selisih harganya Rp45.000 hingga Rp85.000