Jadwal Pencairan Gaji 13, Ini Nominalnya, Ternyata Tak Semua PNS Dapat

- 17 Mei 2022, 07:33 WIB
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani /

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

Baca Juga: Catat Lokasi Yah, Ada Minyak Goreng Rp 14 Ribu Sampai Akhir Mei 2022

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam SE tersebut juga diterangkan mekanisme pencairan.

Gaji Ketiga Belas:
1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah