Terbaru! SKB Tiga Menteri Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen, Ini Isinya

- 12 Mei 2022, 06:09 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen /PMJ News

Orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih untuk anaknya yang dapat mengikuti PTM atau PJJ hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

"Bagi orang tua/wali yang masih memilih PJJ perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar dia.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, katanya, wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

Pelanggaran protokol kesehatan saat PTM dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari lima persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," kata Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah lima persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat COVID-19 selama 5x24 jam.

Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, kata dia, perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah