Puan Ingin Kerja Legislasi DPR Tak Hanya Sekedar Kuantitas Tapi Kualitas, Ini Masukan Para Ahli

- 29 April 2022, 19:00 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /DPR-RI

PORTAL SULUT - Kinerja legislasi DPR RI pada tahun prioritas 2022 mencatatkan 9 RUU yang sudah selesai, termasuk RUU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Selain itu, masih ada 11 RUU dalam tahap pembahasan, 9 RUU berstatus terdaftar, 3 RUU dalam tahap penyusunan, 6 RUU dalam tahap harmonisasi, dan 2 RUU dalam tahap penetapan usul.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada anggota legislatif agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan, namun dari kualitasnya. Seperti apa kualitas yang dimaksud?

Baca Juga: Elektabilitas Puan Maharani Terus Meningkat, Masyarakat Puas dengan Kinerja Pimpin DPR RI

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menyoroti tiga hal yaitu, pembaruan prosedur, keseriusan, model partisipasi dan sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Karena proses pembahasan RUU di DPR perlu memperbarui prosedur yang paling efektif, dan yang efektif itu seperti apa,” sebut Wahyudi 29 April 2022, hari ini. Soal waktu, perlu dipastikan berapa lama pembahasan sebuah RUU. Dalam time frame ini, DPR bersama pemerintah fokus dan serius membahas RUU tersebut.

“Untuk membahas satu RUU diperlukan keseriusan dari mereka yang ditugaskan secara khusus untuk membentuk dan menyusun RUU tersebut, baik dalam konteks Panja Pansus dan bentuk-bentuk yang lain diatur dalam peraturan tata tertib DPR.” ujar Wahyudi.

Menurut konstitusi di Indonesia sebuah pembahasan RUU adalah proses bersama DPR dan Presiden, ada dua pihak terlibat, jadi tidak bisa mengandai-andai itu bisa diselesaikan oleh DPR.

Kemudian tentang metode partisipasi. Pelibatan seluruh stakeholder penting untuk memastikan kualitasnya, karena dengan banyaknya stakeholder yang terlibat itu artinya basis bukti, basis pengetahuan yang jadi rujukan tersedia. Kemudian itu bisa jadi rujukan bagi anggota DPR ketika melakukan pembahasan RUU tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah