Masuk Akhir April, Kapan Pencairan BSU Pekerja Rp1 Juta?

- 29 April 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan BSU pekerja
Ilustrasi jadwal pencairan BSU pekerja /Instagram.com/@bank-indonesia

PORTAL SULUT - Sejumlah pekerja terus menanyakan soal jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta rupiah.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan kriteria penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp1 juta untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. "Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun, rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida.

Baca Juga: TERBARU Aturan JHT, Tak Perlu Tunggu Umur 56 Tahun, Pekerja PHK Bisa Langsung Klaim

Lantas kapan BSU pekerja cair?

Sejumlah pekerja mempertanyakan kapan pencairan BSU? Dilaman instagram Kemnaker dan BPKS Ketenagakerjaan diserbu sejumlah pekerja yang menanyakan hal ini.

Lantas apa jawaban pemerintah?

Dikutip dari instagram @kemnaker, admin menjelaskan soal pencairan BSu 2022.

"Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya, Rekan," tulisnya.

Baca Juga: Jadwal Pembatasan Truk di Tol dan Non Tol Selama Arus Mudik

Hal serupa dikatakan admin BPJS Ketenagakerjaan melalui akun instagramnya.

"Selamat pagi Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke [email protected]," tulis @bpjs.ketenagakerjaan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah