Ini Penjelasan dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan soal Pencairan BSU Pekerja Rp1 Juta

- 28 April 2022, 13:45 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /Tangkapan Layar Kemnaker

PORTAL SULUT - Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta rupiah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan kriteria penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp1 juta untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. "Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun, rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Terbaru Idul Fitri 1443 Hijriah, Ramaikan Medsos dengan Profil Twibbon Keren ini

Lantas kapan BSU pekerja cair?

Sejumlah pekerja mempertanyakan kapan pencairan BSU? Dilaman instagram Kemnaker dan BPKS Ketenagakerjaan diserbu sejumlah pekerja yang menanyakan hal ini.

Lantas apa jawaban pemerintah?

Dikutip dari instagram @kemnaker, admin menjelaskan soal pencairan BSu 2022.

"Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya, Rekan," tulisnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x