Provinsi Terbanyak dan Sedikit Kuota Haji 1443 Hijriah, Kemenag: Ini Pedoman bagi Penyedia Layanan Haji

- 27 April 2022, 19:41 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menetapkan kuota haji 1443 Hijriah/2022 Masehi./kemenag.go.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas menetapkan kuota haji 1443 Hijriah/2022 Masehi./kemenag.go.id /

KMA ini, lanjut Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa GusMen, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 Hijriah/2022 Masehi diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: 7 Weton Ini Diminta Hati-hati dengan Mulut, Ucapannya Bisa Berubah Jadi Musibah

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi:

1. Aceh: 1.999

2. Sumatera Utara: 3.802

3. Sumatera Barat: 2.106

4. Riau: 2.304

5. Jambi: 1.328

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x