Sejarah Dibalik Tradisi Pemberian THR dan Besaran THR Tahun 2022

- 27 April 2022, 17:29 WIB
Ilustrasi pencairan THR
Ilustrasi pencairan THR /Antara/Rivan Awal Lingga/

PORTAL SULUT - Ada sejarah panjang dalam tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya atau yang biasa kita sebut THR.

Tradisi Tunjangan Hari Raya atau THR ini hanya ada di Indonesia saja lho!

Tunjangan Hari Raya merupakan hak pendapatan bagi pekerja bagi pekerja atau buruh yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: Di Pasar Jungke Karanganyar, Puan Ingin Pastikan Kebijakan Pemerintah Menstabilkan Harga Terasa di Lapangan

Lalu bagaimanakah sejarah tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dari masa ke masa?

Simak penjelasan di bawah ini seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram @indonesiabaik.id tanggal 26 April 2022.

Pemberian Tunjangan Hari Raya pertama kali dimulai di tahun 1951 oleh Perdana Menteri Soekiman yang memberikan tunjangan kepada Pamong Praja saat ini disebut Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Pada tahun 1952 kaum pekerja atau buruh protes dan menuntut Pemerintah memberikan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Pada tahun 1954 Menteri Perburuhan Indonesia menghimbau setiap perusahaan memberikan ‘Hadiah Lebaran’ untuk buruh sebesar seperduabelas dari upah yang diterima para buruh.

Di tahun 1961 keluar Peraturan Menteri yang mewajibkan ‘Hadiah Lebaran’ diberikan kepada pekerja minimal 3 bulan sejak dia mulai bekerja.

Baca Juga: Kemenag Segera Tetapkan Tanggal Idul Fitri 2022, Bersamaan Dengan Muhammadiyah?

Tahun 1994 Menteri Ketenagakerjaan mengubah istilah ‘Hadiah Lebaran’ menjadi ‘Tunjangan Hari Raya’ atau yang biasa kita sebut dengan THR.

Tahun 2016-sekarang, Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR direvisi.

THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Lalu berapakah besaran THR tahun 2022 ini?

Besaran THR pekerja upah bulanan untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus adalah satu bulan upah.

Untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan adalah masa kerja dikalikan dengan satu bulan upah lalu dibagi dengan angka 12.

Besaran THR pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan 1 kali upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Besaran THR pekerja atau buruh upah dengan satuan hasil mendapatkan 1 bulan upah dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah