Halalbihalal Boleh Digelar, Cuma Makanannya Dibungkus, Mendagri Keluarkan Aturannya

- 23 April 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi halalbihalal
Ilustrasi halalbihalal /Pixabay.com/Geralt

PORTAL SULUT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) terkait pengaturan kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam SE yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah ini mengatur tentang pembatasan tamu, termasuk juga jamuan dalam acara itu.

Surat edaran tersebut telah diterbitkan tanggal 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ.

Baca Juga: Kapan Idul Fitri 1443 Hijriah/2022? Ini Perhitungan Hilal Awal Syawal dari BMKG

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan SE ini penting.

Apalagi, di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.

"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Afrizal, Sabtu, 23 April 2022..

Hal tersebut, lanjut dia seperti dikutip dari PMJ News, sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM.

SE ini memberikan panduan kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota dalam pelaksanaan halalbihalal.

Kegiatan tersebut harus disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten/kota masing-masing.

Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3.

"Daerah yang masuk kategori Level 2 sebesar 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," kata Afrizal

Baca Juga: Apakah BSU Guru Honorer 2022 Cair Atau Tidak? Ini Penjelasannya

Lewat SE ini, lanjut Safrizal, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan.

Minimalnya, memakai masker, mencuci tangan serta selalu menjaga jarak.

"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," katanya.

Di dalam SE tersebut juga diatur tentang jamuan.

Disebutkan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah