Halalbihalal Boleh Digelar, Cuma Makanannya Dibungkus, Mendagri Keluarkan Aturannya

- 23 April 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi halalbihalal
Ilustrasi halalbihalal /Pixabay.com/Geralt

Kegiatan tersebut harus disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten/kota masing-masing.

Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3.

"Daerah yang masuk kategori Level 2 sebesar 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," kata Afrizal

Baca Juga: Apakah BSU Guru Honorer 2022 Cair Atau Tidak? Ini Penjelasannya

Lewat SE ini, lanjut Safrizal, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan.

Minimalnya, memakai masker, mencuci tangan serta selalu menjaga jarak.

"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," katanya.

Di dalam SE tersebut juga diatur tentang jamuan.

Disebutkan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah