Kabar Soal THR ASN 2022 di Daerah yang Belum Cair, PNS dan PPPK Pasti Senang

- 19 April 2022, 11:40 WIB
ILUSTRASI THR ASN 2022.
ILUSTRASI THR ASN 2022. / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Bilang: Bukan Cicak! Ini Hewan yang Jadi Jelmaan Jin dan Perantara Serangan Sihir

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

SE tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 18 April 2022 ini.

"Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13," dilansir dari laman resmi setkab.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.

Kemudian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 pada ASN termasuk PNS dan PPPK tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan.

Baca Juga: Bukan Pezina yang Disiksa Paling Berat, Gus Baha: Orang yang Suka Tebar Pesona

Seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Pembayaran THR ASN 2022 diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah