Adapun publik figur yang lebih dulu diperiksa pada pekan ini ialah Ivan Gunawan, ia dimintai keterangan pada Kamis, 14 April lalu.
Presenter sekaligus desainer itu juga telah mengembalikan uang kepada penyidik senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 hasil bayaran kontraknya sebagai brand ambassador DNA pro selama tiga bulan.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu antara lain, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Baca Juga: Bebas Pilih Mudik Lebaran 2022 Ini, Tiket Gratis atau Diskon 60 Persen? Cek di Sini
Dari daftar tersangka, enam orang di antaranya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri memastikan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai hingga Rp97 miliar.***