Mulai Dibayarkan, THR dan Tukin 50 Persen untuk ASN TNI-Polri dan Pensiunan, Ini Besarannya

- 18 April 2022, 07:25 WIB
THR Lebaran PNS 2022
THR Lebaran PNS 2022 //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Komponen besaran yang hanya terdiri atas gaji pokok tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat untuk instansi pemerintah daerah paling banyak 50%.

Tambahan penghasilan diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.

Kemudian pemerintah juga akan memberikan 50% tunjangan kinerja perbulan.

Bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja penyesuaian ini mempertimbangkan pulihnya perekonomian setelah pandemi covid 19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia Ukraina.

Baca Juga: Dapatkan Diskon 60 Persen Tiket Mudik Kereta Api, Catat Jadwal dan Cara Dapatnya

"Kebijakan THR dan gaji ke-13 kali dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarakat yang dihadapi kedua kondisi dari APBN sendiri.

Dan tentu, dalam rangka untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara TNI Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers pada Sabtu tanggal 16 april Tahun 2022.

Berikut rinciannya:

- PNS aktif yang mendapatkan tukin, mendapatkan THR (gaji pokok dan 50 persen tukin) dan gaji ke-13 (gaji pokok dan 50 persen tukin).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah