Mulai Dibayarkan, THR dan Tukin 50 Persen untuk ASN TNI-Polri dan Pensiunan, Ini Besarannya

- 18 April 2022, 07:25 WIB
THR Lebaran PNS 2022
THR Lebaran PNS 2022 //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL SULUT - Pada pekan ini pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan, berdasarkan instruksi Menteri.

Bagi ASN TNI Polri dan pensiunan siap-siap terima uang banyak, pembayaran THR dan gaji ke-13 segera dilakukan.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, cara pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) TNI Polri dan pensiunan pada 2022 ini, akan segera dibayarkan dalam waktu dekat dan lebih besar dari tahun 2020 dan tahun 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka Hari Ini, Segera Daftar Lewat Link Ini

Dikutip channel Youtube Solusi OPS, Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2022 sesuai dengan belet.

Total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS Adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran tunjangan hari raya THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan pada 2022 ini akan lebih besar dari tahun 2020 dan tahun 2021.

Sebelumnya pemerintah melakukan efisiensi untuk pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2020 misalnya, THR dan gaji ke-13 hanya dicairkan kepada pegawai di bawah eselon 2 dan pensiunan.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka Hari Ini, Segera Daftar Lewat Link Ini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x