Kabar Baik! THR Pegawai Negeri Sipil Segera Cair, ini Jadwalnya Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani

- 18 April 2022, 02:52 WIB
Kementerian Keuangan telah menetapkan THR PNS cair H-10 Lebaran 2022 Idul Fitri, simak besaran dari Menkeu Sri Mulyani dan jadwal Gaji 13.
Kementerian Keuangan telah menetapkan THR PNS cair H-10 Lebaran 2022 Idul Fitri, simak besaran dari Menkeu Sri Mulyani dan jadwal Gaji 13. /Tangkap layar kemenkeu.go.id

“Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani .

Dia menuturkan bahwa Kementrian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Mulai Senin, 18 April 2022.***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah