“Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani .
Dia menuturkan bahwa Kementrian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Mulai Senin, 18 April 2022.***