Berapa Besaran THR PNS, PPPK, Anggota TNI dan Polri yang Akan Cair 18 April 2022? Lihat di Sini

- 16 April 2022, 19:03 WIB
THR PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri cair 18 April 2022.
THR PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri cair 18 April 2022. /

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800

Baca Juga: 7 Tanda Spritual ini Menandakan Jodohmu Sudah Semakin Dekat

  1. Gaji anggota TNI

Tamtama

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700.

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900.

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900.

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400.

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500.

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.

Bintara

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah