Empat Keadaan yang Dibolehkan Melakukan Ghibah, ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

- 16 April 2022, 04:09 WIB
Ustadz Khalid
Ustadz Khalid /Tangkap layar Youtube Ustadz Khalid Basalamah Official.


PORTAL SULUT – Islam sangat tegas melarang perilaku gibah atau membicarakan orang lain.

Namun ada gibah yang dibolehkan dalam hukum - hukum Islam dalam rangka kemaslahatan.

Sedikitnya empat macam gibah yang dibolehkan, meskipun harus berhati-hati.
Seperti ulasan Ustadz Khalid Basalamah dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari YouTube Ceramah Singkat diakses Minggu 16 April 2022.

Baca Juga: Zakat Fitrah Tak Bernilai Pahala Jika Salah Sasaran, Benarkah? Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Dalam ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah menyebutkan, empat keadaan yang membolehkan seseorang melakukan ghibah.

Pertama kata Ustadz Khalid Basalamah, saat dimana seseorang meminta fatwa kepada orang tepat.

“Misalnya suami istri bertengkar, lalu salah satunya datang kepada Ustadz lalu menyampaikan, saya ada masalah dengan istri saya. Istri saya tidak sholat, aib misalnya, istri saya begini begitu atau suami saya begini, suami saya begitu,” terang Ustadz Khalid Basalamah.

Namun kata Ustadz Khalid Basalamah, menyampaikan hal tersebut cukup hanya untuk sekedar mengetahui hukum syar'i nya, guna mencari bagaimana jalan keluarnya.

“Kalau dia tunggangin, tujuannya menggibah pasangannya maka berdosa,” tegas Ustadz Khalid Basalamah.

Perkara meminta fatwa pernah diriwayatkan dalam riwayat Hadist Bukhari, yaitu salah sahabat bertanya kepada Rasulullah, tentang rumah tangganya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah