Baca Juga: Inilah 2 Ide Bisnis Pemula yang Harus Anda Coba di Tahun 2022 ini Dengan Modal yang Minim!
Berikut ini adalah aturan terbaru dari Pemerintah dalam mengatur perjalanan dalam negeri.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan moda darat laut dan udara maupun yang menggunakan kendaraan pribadi, dan sudah melakukan vaksin Booster, tidak diwajibkan untuk melakukan Swab test PCR dan Rapid Antigen tetapi wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Untuk masyarakat yang baru menerima vaksin dosis kedua wajib melakukan Swab test PCR maksimal 3x24 jam atau dengan rapid antigen 1x24 jam dengan hasil negatif dan wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib melakukan Swab test PCR maksimal 3x24 jam dengan hasil negatif dan wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Untuk anak usia dibawah 6 tahun tidak perlu melakukan rapid antigen, dan hanya perlu pendampingan dari kedua orang tua.
Baca Juga: Inilah Hikmah Bulan Ramadhan 10 hari Pertama, Kedua, dan Ketiga, Menurut Kang Imam Sayuti
Itulah tadi aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum maupun dengan kendaran pribadi.
Semoga membantu dalam persiapan mudik lebaran tahun 2022.***