PORTAL SULUT - THR dan gaji 13 ASN tahun 2022 tetap akan dibayarkan Pemerintah, namun apakah tanpa tukin?
Simak informasi THR dan gaji 13 ASN tahun 2022 cair tanpa tunjangan kerja (tukin).
Penyaluran THR dan gaji 13 telah di atur dalam Undang-undang APBN tahun 2022.
Baca Juga: 5 Mimpi Ini Bisa Jadi Tanda Kamu Punya Khodam Pendamping
THR ASN akan dibayarkan pada pekan ketiga bulan April tahun 2022, atau dua Minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara, gaji 13 ASN akan dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan pembayaran THR ASN tahun 2022, masih sama dengan tahun 2021.
"Di dalam RAPBN 2022 kebijakan untuk THR dan gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata dikutip dari berbagai sumber.
Isa Rachmatarwata memastikan THR tahun 2022 tidak mamasukan tukin.
"Hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Isa Rachmatarwata.
Berikut ini daftar gaji yang bisa dijadikan acuan THR dan gaji 13 pensiuan 2022.
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Mbah Yadi Bongkar 5 Tanda Orang Yang Akan Kaya Mendadak, Nomor 3 Paling Penting
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Baca Juga: Ini Kata Primbon Jawa Terkait Mimpi Gigi Copot, Nomor Terakhir Soal Kesehatan
Hingga artikel ini diterbitkan belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait kapan cair THR dan gaji 13 ASN tahun 2022.
Penjelasan di atas sebatas prediksi yang mengacu pada pembayaran THR dan gaji 13 ASN di tahun 2021.***