PORTAL SULUT - Heboh di media sosial gaji pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rp3.851.500.
Seperti diketahui, Pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2021 dan Nomor Induk PPPK 2021 terus dikebut.
Laporan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara, per 8 April 2022, BKN telah tetapkan 105.257 NIP CPNS 2021, 134.062 NI PPPK Guru Tahap I, 45.436 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.626 NI PPPK Non Guru.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Cek Syaratnya
Sisanya masih dalam proses pengurusan.
"Per 08/04/2022, BKN telah tetapkan 105.257 NIP CPNS 2021, 134.062 NI PPPK Guru Tahap I," tulis BKN lewat akun @bkngoidofficial, Jumat, 8 April 2022.
Nah, sebenarnya berapa gaji PPPK?
Dikutip dari indonesiabaik.id, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah
Besaran Gaji PPPK