SEGERA CAIR! THR PNS Tanpa Tukin, Begini Rinciannya

- 11 April 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi THR PNS segera cair tanpa tukin.
Ilustrasi THR PNS segera cair tanpa tukin. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Sementara itu, meski tanpa tukin, tetapi PNS menyambut gembira adanya pencairan THR bagi mereka.

THR akan sangat membantu. Apalagi tahun ini ada kebijakan untuk mudik lebaran.

“Bisalah untuk modal mudik,” ucap beberapa PNS di Sulawesi Utara.

Sementara itu, berapa besaran THR yang akan diterima PNS?

Baca Juga: Pantas Jadi Incaran Kaum Hawa, 9 Weton Ini Berpotensi Jadi Konglomerat di Usia Muda

Jika mengacu pada gaji pokok, maka di bawah ini ada rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan.

Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah