Sementara itu, meski tanpa tukin, tetapi PNS menyambut gembira adanya pencairan THR bagi mereka.
THR akan sangat membantu. Apalagi tahun ini ada kebijakan untuk mudik lebaran.
“Bisalah untuk modal mudik,” ucap beberapa PNS di Sulawesi Utara.
Sementara itu, berapa besaran THR yang akan diterima PNS?
Baca Juga: Pantas Jadi Incaran Kaum Hawa, 9 Weton Ini Berpotensi Jadi Konglomerat di Usia Muda
Jika mengacu pada gaji pokok, maka di bawah ini ada rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500