PORTAL SULUT - Para siswa di sekolah tidak akan menerima lagi pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Sebagai gantinya adalah mata pelajaran Pendidikan Pancasila. Kebijakan ini akan mulai dilaksanakan pada Juli 2022.
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila menjadi pelajaran wajib sebagai upaya mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Baca Juga: Data Terbaru! Sejumlah Daerah Masih Usulkan NIP CPNS dan PPPK 2021, Apakah Daerahmu?
Mengutip Antara, pembelajaran yang diberikan tak hanya terbatas pada teori saja, melainkan juga melalui praktik nyata.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran
Demikian Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto utarakan.
“Mata pelajaran Pendidikan Pancasila sudah tertuang di dalam keputusan tersebut,” katanya di Jakarta, Jumat, 9 April 2022, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Ia mengatakan dalam keputusan itu, dijelaskan bahwa mata pelajaran Pendidikan Pancasila akan menjadi mata pelajaran wajib.