Rezeki ASN! TPP Segera Dibayarkan April ini Selain THR dan Gaji 13, Berikut Kata Pemerintah

- 10 April 2022, 07:46 WIB
Ilustrasi THR ASN
Ilustrasi THR ASN /pixabay/EmAji

Kemendagri memastikan persetujuan TPP bagi ASN di Pemerintah Daerah (Pemda) segera terealisasi.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kemenkeu atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 Maret 2022, terkait proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Sementara itu, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Baca Juga: MASYAALLAH! Mbah Moen Ungkap 7 Tanda Kiamat ini Berdasarkan Al-Quran, 3 Diantaranya Telah Terjadi

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022.

Hal tersebut mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, serta kelangkaan profesi.***

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah