Untuk gaji 13 sendiri, akan diberikan pemerintah pada bulan Juli 2022.
Tjahjo Kumolo mengatakan kepada Menteri Keuangan soal pertimbangan THR, dana pensiun, dan gaji 13.
Menteri Keuangan pun akan menindaklanjuti hal tersebut lewat peraturan perundang-undangan.
Memang belum diketahui dengan pasti besaran dari THR pada tahun ini.
Selain itu, belum juga diketahui apakah THR akan dipotong dengan dana bantuan Covid 19.
Namun sebagai perbandingan, kita bisa melihat aturan tahun lalu. Berikut detilnya:
PNS Golongan I
Ia Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic Rp1.776.600 – Rp2.577.500