Kabar Gembira! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri, Kemenaker: Kalau Telat, Laporkan!

- 9 April 2022, 11:16 WIB
Menaker Ida Fauziah tegaskan soal THR
Menaker Ida Fauziah tegaskan soal THR /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

Dirinya juga menambahkan bahwa tidak hanya itu, sebab hal tersebut membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

“Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” jelas Ida.

Sebab menurutnya hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Gus Baha Beber Waktu yang Tidak Berkah untuk Tidur, Pantas Rezeki Seret

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.

Dirinya menambahkan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.

Baca Juga: Wajib Peka, Ini Tanda Yang Diberikan Khodam Jika Ingin Berkomunikasi dengan Kita

Itulah penjelasan Kemenaker terkait ambang batas pemberia THR bagi karyawan atau pekerja oleh perusahaan yakni paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Sediakan Posko Pengaduan Terkait THR Bagi Pekerja, Kemenaker: Perusahaan Nakal, Kami Tindak Tegas!

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x