Inilah Informasi Terbaru PKH BPNT dari Pusat, Siap-Siap Ada Aturan Baru

- 8 April 2022, 20:58 WIB
Petugas memberikan bansos 2022 /Raisan Al Farisi/Antara
Petugas memberikan bansos 2022 /Raisan Al Farisi/Antara /

PORTAL SULUT - Informasi terbaru bagi keluarga penerima manfaat (KPM), program keluarga harapan (PKH) untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terkait surat pemberitahuan yang kemarin, telah diturunkan oleh Pusat

Dalam isi surat pemberitahuan yang sudah diturunkan kemarin, ada aturan terbaru untuk penerima bantuan PKH terkait ada perhitungan uang bantuan PKH di Tahun 2022, akan ada yang mengalami perubahan.

Dikutip YouTube Bungkas Wae, berdasarkan surat tersebut menyebabkan uang bantuan PKH tahap 1 itu kemarin cairnya berkurang, dan ada juga KPM PKH yang bantuan bertambah.

Baca Juga: 35 Link Twibbon HUT TNI Angkatan Udara ke-76 Tahun 2022, Desain Terbaru dan Cocok Pasang di Medsos

Di dalam isi surat pemberitahuan yang sudah diturunkan oleh pusat ini, sekaligus menjawab semua pertanyaan KPM PKH yang sering ditanyakan, Kenapa bantuan PKH tahap 1 kemarin itu cairnya berkurang, dan Kenapa ada KPM PKH yang cairnya Bisa bertambah.

Untuk pencairan bantuan PKH tahap kedua besok yang diprediksi akan cair dibulan April 2022, akan ada KPM PKH yang cairnya juga bertambah dan ada juga KPM PKH Yang cairnya berkurang.

Perlu diketahui bersama, kemarin tepatnya tanggal 14 Maret tahun 2022 pemberitahuan dari pusat itu sudah diturunkan, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial provinsi dan kepala dinas sosial kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut berisi data penerima bantuan PKH di Tahun 2022 yang datanya telah dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, ada sekitar 10 juta KPM PKH.

Isi dalam surat tersebut ini menerangkan, jumlah penerima bantuan PKH di Tahun 2022 ini maksimal hanya untuk empat komponen saja, kemudian ada aturan terbaru berdasarkan surat yang telah diturunkan kemarin.

Baca Juga: Mandi Duit! Ini Jadwal Penyaluran THR dan Gaji 13 untuk ASN, TNI Polri dan Pensiunan

Terkait Perhitungan jumlah penerima bantuan PKH ini ada yang mengalami perubahan, dan yang mengalami perubahan tersebut berdasarkan aturan terbaru untuk komponen anak usia dini yang masuk dalam perhitungan PKH maksimal hanya dua orang anak.

Kemudian untuk Komponen anak sekolah seperti anak SD, SMP dan SMA dihitung 4 orang anak.

Jadi sekarang KPM PKH jika mempunyai 4 anak sekolah SD semuanya akan masuk hitungan PKH.

Seperti diketahui bersama, di tahun 2021 kemarin untuk anak sekolah itu maksimal hanya dihitung dua orang anak saja, untuk anak sekolah SD, SMP maupun SMA.

Dan sekarang berdasarkan aturan terbaru, anak sekolah ini dihitungnya maksimal empat orang anak dengan catatan anak sekolah KPM sudah masuk semuanya di dalam Dapodik, maka anak sekolah KPM akan masuk hitungan PKH dan akan cair semuanya, mantap kan.

Hal tersebut yang menyebabkan uang PKH bertambah dua kali lipat karena aturan terbaru untuk anak sekolah sekarang dihitung maksimal empat orang anak

Kemudian yang perlu diingat, jika anak sekolah KPM datanya belum masuk di dalam Dapodik maka uang PKH nya tidak bisa cair karena aturan terbaru siswa sekolah.

Jadi yang dijamin cair uang bantuan PKH hanya bagi siswa sekolah yang datanya sudah masuk di data Dapodik.

Hal ini yang menyebabkan uang PKH kalian tidak sesuai atau berkurang karena anak kalian belum masuk di Dapodik.

Baca Juga: Segera Cek, Pemerintah Salurkan Bantuan Rp600 Ribu Bagi Warga yang Termasuk Syarat Ini

Untuk Komponen lansia yang masuk perhitungan PKH, ini hanya untuk lansia yang berumur minimal 60 tahun yang akan dapat uang PKH tahun ini,

Sebelumnya, komponen lansia di tahun sebelumnya yang dapat PKH minimal umur tujuhpuluh tahun keatas. Jadi kalau sekarang berdasarkan aturan terbaru maka lansia akan dapat uang PKH itu minimal umur enam puluh tahun.

Kadi untuk lansia yang berumur 60 tahun ini berhak untuk mendapatkan uang PKH, kemudian untuk komponen disabilitas berat hanya dihitung maksimal satu orang saja.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah