Mandi Duit! Segera Penyaluran THR dan Gaji 13 untuk ASN, TNI Polri dan Pensiunan

- 8 April 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi. Jadwal penyaluran THR dan gaji 13 untuk ASN, TNI Polri dan Pensiunan
Ilustrasi. Jadwal penyaluran THR dan gaji 13 untuk ASN, TNI Polri dan Pensiunan /Tangkap layar Instagram Bank Indonesia/

Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja.

Dengan demikian, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

Adapun untuk gaji ke-13, dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Tes Matematika: Nomor Berapa akan Muncul Selanjutnya? Orang dengan IQ Tinggi Mampu Pecahkan Tugas Ini

Untuk pensiun ke-13, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

Pada tahun 2021, pensiunan juga mendapatkan THR.***

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah