PORTAL SULUT - Simak informasi tentang THR dan gaji 13 PNS tahun 2022.
Dikabarkan THR akan cair di bulan April 2022, apakah gaji 13 juga akan cair bersama THR?
Berikut ini informasi tentang THR dan gaji 13 lengkap dengan rincian besaran tunjangan.
Baca Juga: Tanda-tanda Seorang Wanita akan Mendapat Rezeki dan Kekayaan, Menurut Primbon Jawa
Beredar Menpan RB Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022.
Tentang kebijakan pemberian THR dan gaji 13 bagi Aparatur Negara (ASN) tahun 2022.
Kebijakan pemberian THR dan gaji 13 tahun 2022, selain PNS juga diberikan kepada ASN dan penerima pensiun.
Berikut ini poin-poin dalam surat yang ditujukan Menpan RB kepada Menteri Keuangan.
- Komponen THR dan gaji 13 mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.
- Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada ASN sebagai berikut;
1. PNS dan Calon PNS;
2. PPPK;
3. Prajurit TNI;
4. Anggota Polri;
5. Pejabat Negara;
6. Wakil Menteri;
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10. Hakim Ad hoc;
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas;
12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau;
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rencana waktu pemberian THR dan gaji 13 tahun 2022;
1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022);
2. Gaji 13 diberikan bulan Juli 2022.
Menpan RB Tjahjo Kumolo surat tersebut meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait THR dan gaji 13 ASN dan penerima pensiun.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Menpan RB terkait besaran THR dan gaji 13 ASN.
Jika mengacu pada tahun lalu, THR PNS dan ASN cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dirediksi THR PNS, ASN dan penerima pensiunan akan cair pada akhir bulan April 2022.
Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:
PNS golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
PNS golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
PNS golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: 7 Tanda Dia adalah Pria Sejati Untuk Anda
PNS golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.***