PORTAL SULUT - Pemerintah resmi mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah untuk para pegawai negeri sipil (PNS) bulan April Tahun 2022 ini.
Topik seputar tunjangan hari raya THR selalu menarik perhatian setiap jelang lebaran, termasuk mengenai THR PNS 2022.
Untuk aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.
Baca Juga: TERBARU!! THR dan Gaji 13 serta Tunjangan 2022, ini Besarannya
Jika tak ada perubahan maka THR PNS 2022 tanpa Tukin, tunjangan kinerja akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah PP Republik Indonesia nomor 63 tahun 2021.
Lebih lanjut pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair?
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Meski begitu dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Ketentuan THR PNS 2022, jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021 maka sesuai PP nomor 63 tahun 2021 Pasal 6 ayat 1, THR yang akan dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Baca Juga: Kabar Gembira! CPNS 2021 Dapat THR Ini Informasi Besaran dan Jadwal Pencairannya