BSU dari Pemerintah Senilai Rp1 Juta Kembali Hadir, Menaker: ini Sedang Digodok

- 7 April 2022, 08:36 WIB
BSU
BSU /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id/


PORTAL SULUT - Pemerintah Indonesia kembali mengahdirkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).

Hal tersebut bertujuan memberi perlindungan kepada para pekerja/buruh dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Situasi Pandemi Covid-19 yang kian surut, masih menyisakan masalah, termasuk ekonomi masyarakat yang masih butuh pemulihan.

Baca Juga: Waktu Terbaik Suami Istri Berhubungan Badan di Bulan Puasa Ramadhan Kapan?

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh," kata Menaker, Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat pada Kamis, 7 April 2022.

Lebih lanjut, program BSU dari pemerintah ini dimaksudkan agar daya beli masyarakat bisa lebih baik.

"juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker, Ida Fauziyah,

Menaker juga menjelaskan bahwa penerima BSU sementara pada tahun 2022 difokuskan pada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Adapun data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BSU 2022 dari pemerintah ini akan memprioritaskan pekerja dengan subsidi bantuan sebesar Rp1 juta untuk setiap penerima.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menaker.

Di samping itu, Kemnaker sedang mengupayakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 guna memastikan program tersebut dapat berjalan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal, seperti mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

Baca Juga: Bersedekahlah dengan Cara ini Agar Rezeki Besar Datang Kepadamu kata Syekh Ali Jaber

"Serta yang tidak kalah penting adalah me-review data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," kata Menaker.

Sebelumnya, Kemnaker juga telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 sesuai dengan ketentuan dan kriteria penerima serta jumlah bantuan yang diberikan.

Diketahui bila BSU 2020 menyasar para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Sementara, BSU 2021 menyasar para pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.**

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x